PIAGAM AUDIT INTERN

Dalam rangka mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta meningkatkan efektivitas pengawasan internal, Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun menetapkan Piagam Audit Intern sebagai pedoman resmi bagi pelaksanaan fungsi audit internal di lingkungan perusahaan.

Maksud dari Piagam Audit Intern ini adalah untuk memberikan landasan formal mengenai peran, wewenang, tanggung jawab, serta ruang lingkup kerja Unit Audit Intern dalam melakukan penilaian dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas operasional bank.

Sementara itu, tujuan Piagam Audit Intern antara lain:
✅ Meningkatkan nilai tambah dan perbaikan berkelanjutan dalam proses bisnis dan manajemen risiko;
✅ Memberikan jaminan objektif secara independen terhadap kepatuhan, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan kegiatan bank;
✅ Mendukung pencapaian tujuan strategis bank dengan memberikan rekomendasi yang konstruktif atas hasil audit;
✅ Menjadi dasar rujukan bagi pelaksanaan tugas audit internal secara profesional, obyektif, dan sesuai standar yang berlaku.

Dengan adanya piagam ini, diharapkan fungsi audit intern mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan keberlanjutan kinerja Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun.