Direktur Utama BPR Kota Madiun Ahmadu menyebut persetujuan kredit hanya berdasar besaran agunan dan hasil survei kemampuan peminjam dengan jangka maksimal tiga tahun. Masyarakat yang memiliki jaminan kecil tidak perlu berkecil hati. Sebab, persetujuan juga memperhatikan kemampuan pemohon dalam melunasi. Mereka yang dinilai mampu bisa mendapat pinjaman besar kendati barang yang dijaminkan bernilai kecil. Pun, syaratnya juga mudah. Mulai fotokopi KTP, KK, surat nikah, agunan, dan salinan surat ijin usaha mikro kecil (IUMK) dinas terkait.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal, PTSP, Koperasi dan UMKM Kota Madiun untuk pengajuan kredit. Salah satunya, dengan penerbitan kartu IUMK. Pelaku usaha bakal langsung mendapat kartu ini setelah melakukan pengurusan ijin. Kartu ini sebagai pengganti surat IUMK untuk pengajuan kredit murah.
‘’Kredit hanya untuk masyarakat Kota Madiun. Baik tempat tinggal maupun tempat usahanya. Warga Kota Madiun yang memiliki usaha di daerah lain tidak diperkenankan mengajukan kredit,’’ pungkasnya.